Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia
Layanan
Definisi arbitrase menurut Black's Law Dictionary adalah: "A method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by disputing parties and whose decision is binding".
Arbitrase menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa; peradilan wasit. Arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh arbiter ad-hoc atau majelis arbitrase, yang dikenal juga sebagai pengadilan swasta. Suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang melaksanakan "arbitration hearing", sesuai dengan aturan dan prosedur yang spesifik, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Badan arbitrase tertua di Indonesia dengan jurisdiksi yang bersifat umum didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia di tahun 1977. BADAPSKI sebagai badan arbitrase yang bersifat khusus untuk bidang konstruksi di Indonesia telah dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2014 di Jakarta.
Dalam Black's Law Dictionary konsultasi atau consultation dirumuskan :
Dalam Black's Law Dictionary, negotiation didefinisikan sebagai berikut: A consensual bargaining process in which the parties attempt to reach agreement on a disputed or potentially disputed matter. Negotiation involves complete autonomy for the parties involved, without the intervention of third parties.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 menempatkan negosiasi sebagai cara penyelesaian tersendiri. Dalam Pasal 6 ayat (2) dinyatakan : "Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak".
Negosiasi ditempatkan oleh undang-undang sebagai cara yang pertama untuk menyelesaikan sengketa. Negosiasi merupakan cara pertama yang akan ditempuh para pihak guna mengatasi suatu sengketa, karena merupakan cara termurah dan paling tertutup dari pihak lain dibandingkan cara-cara lainnya. Dalam kontrak-kontrak nasional di Indonesia pada bagian penutup selalu dicantumkan klausula yang menyatakan: segala perbedaan atau sengketa yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian ini, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini menunjukkan bahwa negosiasi dipilih sebagai cara paling utama untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam Black's Law Dictionary, mediation didefinisikan sebagai berikut: A method of non binding dispute resolution involving a neutral third party who tries to help the disputing parties reach a mutually agreeable solution.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mediasi sebagai: Proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mediasi adalah: Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Dalam Black's Law Dictionary, concilliation didefinisikan sebagai berikut:
Black's Law Dictionary, mendefinisikan ahli atau expert sebagai berikut: A person who, through education or experience, has developed skill or knowledge in a particular subject, so that he or she may form an opinion that will assist the fact-finder.
Black's Law Dictionary juga mendefinisikan impartial expert sebagai: An expert who is appointed by the court tom present an unbiased opinion.
Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 dinyatakan "penilaian ahli" sebagai salah satu dasar dari suatu alternatif penyesaian sengketa, penilaian ahli merupakan suatu produk hasil penilaian oleh seseorang yang dapat dikategorikan sebagai seorang yang mempunyai keahlian untuk bidan tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, pasal 37 mendefinisikan penilai ahli, sebagi suatu subyek yang memenuhi persyaratan sebagai tertentu, yaitu sebagai Penilai Ahli sebagaimana dimaksud dalam yang memenuhi persyaratan dan harus memiliki sertifikat keahlian dan terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi serta bersertifikat DRBF.
Selamat Datang di BADAPSKI
Bidang konstruksi berkembang pesat di Indonesia. terkadang perselisihan diantara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sering terjadi. Seringkali, sengketa tersebut diselesaikan melalui arbitrase umum, dan tidak jarang ditangani oleh arbiter-arbiter yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil bagi para pihak yang bersengketa.
Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) hadir untuk menjawab permasalahan di atas.
5 Tahun Pengalaman
BADAPSKI
Setiap tahun, puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan diimplementasikan. Dalam hal ini, sudah hampir pasti akan terjadi sengketa konstruksi akibat perbedaan interpretasi maupun akibat lain yang bersifat fisik maupun non fisik. Penyelesaian sengketa secara umum di Indonesia diatur dengan suatu perundangan dan saat ini berlaku, Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada Undang Undang ini, terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, dimana jika kedua pihak sepakat bisa dengan menunjuk dewan sengketa, kemudian jika belum didapat kesepakatan dilanjutkan ke arbitrase,sebagai upaya terakhir penyelesaian sengketa konstruksi.
BADAPSKI menjawab kebutuhan di atas dengan adanya kelebihan dari lembaga arbitrase yang lain, yaitu yang pertama adalah kekhususan (lex specialis) di bidang konstruksi dan yang kedua adalah pembiayaan yang lebih bersaing serta cara pembiayaan yang lebih memudahkan, bagi institusi pemerintah yang sangat tergantung pada dana APBN dan/atau APBD dengan adanya kelonggaran untuk tidak dapat membayar dimuka biaya administrasi, tetapi cukup dengan menyampaikan surat jaminan, yang nantinya dibayarkan setelah tersedianya anggaran atau pada saat putusan majelis arbitrase diterbitkan, atau mana yang terlebih dahulu terjadi.
Visi
MENJADI PILIHAN UTAMA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL
Misi
MENYELENGGARAKAN LAYANAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI DENGAN CEPAT, MURAH, BERKEPASTIAN HUKUM DAN TIDAK MERUSAK HUBUNGAN ANTAR PARA PIHAK.
KOMITE KEHORMATAN, PENGAWAS, PENGURUS
Komite kehormatan
Dr.(HC)lr. Djoko Kirmanto, Dipl. HE
Bintang Perbowo, S.E., M.M
Pengawas
Ketua: Prof. Ir. Roesdiman Soegiarso, M.Sc., Ph.D
Anggota: Irjend Pol. (Purn). Prof. Dr. dr. Hadiman, Sp.KO., S.H., M.B.A., M.Sc
Pengurus
Ketua Umum: Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H
Wakil Ketua: Prof. Dr. lr. Sarwono Hardjomuljadi, M.T., M.H
Sekretaris Jenderal: Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H
Bendahara Umum: lr. Erie Heryadi
Biaya
Hubungi Kami
Kami akan menghubungi anda